Syarat dan Ketentuan

Baca ketentuan di bawah ini untuk mempelajari lebih lanjut tentang hak dan tanggung jawab Anda.

Diperbarui 7 Desember, 2021
Syarat menjadi Penerbit
  1. Penerbit berbentuk badan hukum PT.

  2. Penerbit tidak boleh :

    • badan usaha yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha atau konglomerasi.

    • merupakan perusahaan terbuka atau anak perusahaan terbuka.

    • badan usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

    • sudah melakukan penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pasar modal :

      • penawaran Efek dilakukan melalui Penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

      • penawaran Efek dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.

      • total dana yang dihimpun melalui penawaran Efek paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

    • merupakan perusahaan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pasar modal :

      • jumlah pemegang saham Penerbit lebih dari 300 (tiga ratus) pihak, dan

      • jumlah modal disetor Penerbit lebih dari Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

  3. Bersedia untuk menjual sebagian saham atau menerbitkan obligasi / hutang yang nantinya akan dibeli oleh pemilik modal.

  4. Bersedia untuk membagi dividen hasil usaha untuk saham yang dijual atau mengembalikan bunga dan pokok untuk hutang yang diambil.

  5. Bersedia untuk memiliki akun di bank kustodian yang bekerja sama dengan pltform untuk digunakan sebagai sarana transaksi keuangan.

  6. Biaya yang dikenakan kepada Penerbit :

    No Deskripsi Nominal Keterangan
    1 Biaya kunjungan langsung :
    • a. Area Jabodetabek
    • b. Area Pulau Jawa (Diluar Jabodetabek)
    • c. Area Luar Pulau Jawa
    • Rp. 1,000,000/hari
    • Rp. 2,500,000/hari
    • Rp. 5,000,000/hari
    Dikenakan ketika Penerbit sudah mencapai tahap penilaian Penerbit dengan melakukan kunjungan langsung.
    2 Biaya pembatalan penawaran Efek 1% dari nilai efek Dikenakan ketika penawaran efek dibatalkan oleh Penerbit.
    3 Biaya penerbitan Efek 10.35 % dari nilai efek (0.35% untuk BK) Dikenakan ketika seluruh tahapan penerbitan Efek sudah selesai.
    4 Biaya notaris:
    • a. Perubahan akta
    • b. Pembuatan APH
    • (Variatif)
    • (Variatif)
    Dikenakan 1 kali pada saat penerbitan Efek.
    5 Biaya tahunan Penerbit (0.35% untuk BK) 2.35% dari nilai efek Dikenakan 1 kali setahun.
    6 Biaya eksekusi jaminan (0.35% untuk BK) 5.35% dari nilai efek Dikenakan ketika proses eksekusi jaminan sudah selesai dilakukan.
    7 Biaya transaksi KSEI (sebagai agen pembayaran EBU) 0.05% dari total bunga dan denda Pengembalian utang yang menjadi subjek pengenaan biaya hanya bunga dan denda.
Syarat menjadi Pemodal
  1. Memiliki KTP, Paspor, atau jenis identitas lain yang diakui hukum di Indonesia.

  2. Memiliki NPWP atau jenis indentitas pajak lain yang diakui hukum di Indonesia.

  3. Memiliki batasan pembelian Efek sebagai berikut :

    • setiap Pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan per tahun; dan

    • setiap Pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari penghasilan per tahun.

  4. Dimana batasan tersebut diatas tidak berlaku untuk :

    • badan hukum.

    • pemodal yang mempunyai pengalaman berinvestasi di pasar modal yang dibuktikan dengan kepemilikan rekening Efek paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penawaran Efek,

  5. Bersedia untuk memiliki akun di bank kustodian yang bekerja sama dengan pltform untuk digunakan sebagai sarana transaksi keuangan.

  6. Lolos verifikasi EKYC

  7. Biaya yang dikenakan kepada Pemodal :

    No Deskripsi Nominal Keterangan
    1 Biaya administrasi transaksi:
    • a. Penawaran Efek
    • b. Perdagangan Efek (Pasar Sekunder)
    Rp. 5,000 + 0.35% dari nilai efek /transaksi (0.35% untuk BK) Dikenakan kepada Pemodal yang membeli Efek.
    2 Biaya layanan penjualan Efek di pasar sekunder 1% dari nilai efek Dikenakan kepada Pemodal yang menjual Efek.
    3 Biaya layanan pembelian Efek di pasar sekunder 1% dari nilai efek Dikenakan kepada Pemodal yang membeli Efek.
    4 Biaya layanan pembagian dividen 10% dari nilai efek (0.35% untuk BK)
    5 Biaya layanan pengembalian utang 10% dari nilai efek (0.35% untuk BK)
    6 Biaya Tahunan Rp. 1,000,000 Biaya tahun pertama gratis.