Mengacu pada ketentuan POJK No. 57/POJK.04/2020 Tahun 2020 Pasal 56 ayat (3), ada beberapa limit pembelian maksimal saham berdasarkan penghasilan pemodal pertahun sebagai berikut :
- setiap Pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dapat membeli saham melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan per tahun; dan
- setiap Pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dapat membeli saham melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari penghasilan per tahun.
Namun ada kriteria pemodal yang tidak memiliki Batasan maksimum pembelian saham, yaitu :
- badan hukum; dan
- pihak yang mempunyai pengalaman berinvestasi di pasar modal yang dibuktikan dengan kepemilikan rekening Efek paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penawaran Efek,