Bagaimana kami bisa membantu?

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Badan usaha Indonesia baik yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya yang menerbitkan Efek melalui Layanan Urun Dana.
Pihak yang melakukan pembelian Efek Penerbit melalui Layanan Urun Dana.
Dividen adalah pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya jumlah saham yang dimiliki.
Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Proposal Bisnis adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
Mengacu pada ketentuan POJK No. 57/POJK.04/2020 Tahun 2020 Pasal 56 ayat (3), ada beberapa limit pembelian maksimal saham berdasarkan penghasilan pemodal pertahun sebagai berikut :
  1. setiap Pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dapat membeli saham melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan per tahun; dan
  2. setiap Pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dapat membeli saham melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari penghasilan per tahun.
Namun ada kriteria pemodal yang tidak memiliki Batasan maksimum pembelian saham, yaitu :
  1. badan hukum; dan
  2. pihak yang mempunyai pengalaman berinvestasi di pasar modal yang dibuktikan dengan kepemilikan rekening Efek paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penawaran Efek,
Batasan maksimal pembelian saham oleh Pemodal sebagaimana dimaksud pada Ketentuan POJK No. 57/POJK.04/2020 Tahun 2020 Pasal 56 ayat (4), tidak berlaku dalam hal Pemodal, jika Anda :
  • Membeli saham atas nama badan hukum (misalkan perusahaan Anda)
  • Anda memiliki pengalaman berinvestasi di Pasar Modal yang dibuktikan dengan kepemilikan rekening Efek paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penawaran saham hal ini dapat dibuktikan dengan SID.
Bisa dibatalkan maksimal 2 x 24 Jam setelah Anda melakukan transaksi pembeliah saham
Cara mendaftarkan bisnis kamu bisa klik disini
Cara menjadi pemodal bisa klik disini
Untuk verifikasi akun maksimal 1x24jam

Partner Kami

logo
logo
logo
logo
logo